Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menyita empat mobil mewah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu mobil yang menarik perhatian adalah Nissan GT-R.
Penyitaan ini merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025. Penggeledahan tersebut membuahkan sejumlah barang bukti, termasuk empat mobil mewah.
Kemewahan yang Tersita: Empat Mobil Mewah Seharga Miliaran Rupiah
Keempat mobil mewah tersebut disita dari rumah Ariyanto. Koleksi mobil mewahnya meliputi Ferrari SF90, Nissan GT-R, Mercedes-Benz G-Class, dan Lexus RX Series.
Nissan GT-R: Mobil Langka dengan Pajak Fantastis
Nissan GT-R tahun 2022 yang disita merupakan mobil langka di Indonesia. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan dengan nilai jual mencapai Rp 2.125.000.000.
Pajak tahunan mobil ini pun fantastis, mencapai Rp 43.705.500, meliputi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Angka ini menunjukkan beban pajak yang tinggi untuk mobil mewah tersebut.
Strategi Penghematan Pajak: Mendaftar Atas Nama Perusahaan
Banyak pemilik mobil mewah mendaftarkan kendaraannya atas nama perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pajak progresif yang lebih tinggi jika terdaftar atas nama pribadi.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa pajak kendaraan atas nama perusahaan lebih rendah dibandingkan kendaraan yang dikenakan pajak progresif. Inilah yang mendorong pemilik mobil mewah untuk memanfaatkan celah ini.
Pajak Progresif vs. Pajak atas Nama Perusahaan
Di Jakarta misalnya, pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya mencapai 3-6 persen. Pajak kendaraan atas nama perusahaan hanya 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif, sama seperti pajak kendaraan pertama.
Perbedaan tarif pajak ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan pribadi dan kendaraan atas nama badan usaha. Ini membuka peluang terjadinya penghematan pajak bagi pemilik mobil mewah.
Kasus Suap dan Implikasinya terhadap Pajak Kendaraan
Kasus dugaan suap ini menyoroti praktik-praktik yang dilakukan untuk menghindari pajak. Penyitaan mobil-mobil mewah tersebut mengungkap potensi penghindaran pajak yang terjadi.
Ke depan, perlu diteliti lebih lanjut bagaimana sistem perpajakan dapat diperbaiki agar lebih adil dan transparan. Penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk mencegah praktik-praktik seperti ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam perpajakan, khususnya terkait kendaraan mewah. Harapannya, kasus ini dapat mendorong reformasi sistem perpajakan agar lebih efektif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
