Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat: Penghapusan Denda dan Tunggakan
Program ini merupakan bentuk pengampunan dari Pemprov Jabar bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Tunggakan pajak tahun 2019 hingga 2024, termasuk dendanya, akan dihapuskan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan penghapusan tunggakan pajak dan denda ini sebagai hadiah Lebaran bagi masyarakat Jawa Barat. Pemprov Jabar berharap program ini meringankan beban masyarakat.
Pemutihan pajak ini bukan hanya menghapus denda, tetapi juga pokok tunggakan pajak. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Periode Pemutihan dan Cara Mengurusnya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat ini berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Jangan sampai ketinggalan kesempatan ini!
Awalnya, layanan perpanjangan STNK untuk kendaraan yang menunggak pajak dijadwalkan pada 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, demi memberikan kemudahan kepada masyarakat, jadwal dimajukan.
Warga Jawa Barat yang menunggak pajak kendaraan diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat. Segera manfaatkan kesempatan ini karena program pemutihan pajak ini hanya berlaku sekali.
Gubernur Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa kendaraan yang masih menunggak pajak setelah program ini berakhir akan menghadapi konsekuensi. Kendaraan tersebut bahkan mungkin tidak diperbolehkan melintas di jalan kabupaten atau provinsi.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.
Dengan berakhirnya program pemutihan, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu akan meningkat. Keberhasilan program ini bergantung pada partisipasi aktif seluruh masyarakat Jawa Barat.





