Polisi Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring yang merugikan korban hingga Rp 18 miliar. Modus yang digunakan adalah jual beli saham dan kripto internasional dengan iming-iming keuntungan fantastis.
Para pelaku melancarkan aksinya melalui media sosial Facebook, menargetkan individu yang tertarik dengan investasi.
Modus Penipuan Investasi Bodong
Para tersangka menawarkan investasi saham dan kripto dengan janji keuntungan mencapai 150 persen dari modal yang diinvestasikan. Tawaran menggiurkan ini berhasil menarik minat banyak korban.
Awalnya, pelaku memberikan keuntungan sesuai janji. Namun, ketika korban menambah modal, uang dan keuntungan justru raib.
Untuk meyakinkan korban, para pelaku bahkan menawarkan akses ke grup eksklusif dengan syarat investasi minimal Rp 1 miliar atau setara dalam mata uang Singapura atau dolar Amerika Serikat.
Teknologi AI dalam Penipuan
Sebagai upaya meyakinkan korban, para pelaku menyediakan video tutorial yang diduga menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Video tersebut menampilkan sosok yang seolah-olah memberikan arahan investasi secara langsung. Padahal, wajah dan suara tersebut kemungkinan besar hasil rekayasa AI.
Tersangka Ditangkap
Dua orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah SP, warga negara Indonesia, dan YCF, warga negara Malaysia.
Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi online. Selalu periksa kredibilitas perusahaan dan hindari penawaran yang terkesan terlalu menggiurkan.
Penting untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin canggih dan memanfaatkan teknologi seperti AI. Laporan ini juga menekankan perlunya edukasi publik mengenai investasi yang aman dan bertanggung jawab.
Polda Metro Jaya akan terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan daring.
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam berinvestasi dan menghindari penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
