Tom Lembong: Rachmat Gobel Lupa Impor Gula? Ini Penjelasannya

Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku lupa mengenai detail impor gula saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kesaksian Gobel ini dimaklumi oleh Tom Lembong.

Pernyataan tersebut disampaikan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). Ia menyebut rentang waktu peristiwa yang terjadi sekitar 9,5 hingga 10 tahun lalu menjadi penyebabnya.

Bacaan Lainnya

Kesaksian Rachmat Gobel dan Integritas

Tom Lembong menilai bahwa jawaban Gobel yang mengaku lupa menunjukkan integritas. Ia menekankan pentingnya saksi memberikan jawaban jujur, baik itu mengingat atau melupakan suatu peristiwa.

Menurut Tom, lebih baik menjawab “tidak ingat” daripada memberikan keterangan yang tidak benar. Hal ini menunjukkan komitmen pada kejujuran dalam proses persidangan.

Impor Gula Mentah: Legalitas dan Aturan

Tom Lembong mengapresiasi kesaksian Gobel yang menyatakan impor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih diperbolehkan. Ia menegaskan tidak ada aturan yang melarang praktik tersebut.

Ia merasa dakwaan terhadap dirinya terkait pelanggaran aturan impor gula mentah tidak berdasar. Kesaksian Gobel dan saksi lain dari Kementerian Perdagangan memperkuat argumen ini.

Tanggapan atas Tindakan Tidak Layak

Jaksa penuntut sebelumnya menyebutkan bahwa impor gula tanpa aturan berindikasi tindakan tidak layak, meskipun tidak melanggar hukum. Tom Lembong mempertanyakan hal tersebut.

Ia berpendapat bahwa persidangan seharusnya fokus pada pelanggaran hukum, bukan pada penilaian kelayakan suatu tindakan. Hukuman seharusnya hanya diberikan jika ada pelanggaran aturan yang jelas.

Tom menambahkan bahwa pertimbangan utama dalam kasus ini seharusnya adalah adanya atau tidaknya perbuatan melawan hukum, bukan penilaian subyektif tentang kelayakan tindakan. Ia menekankan pentingnya asas legalitas dalam penegakan hukum.

Operasi Pasar Gula: Kontinuitas Program

Tom Lembong menjelaskan bahwa operasi pasar untuk menjaga stok dan stabilitas harga gula telah dilakukan sejak era Menteri Perdagangan Gita Wirjawan hingga Rachmat Gobel. Ia hanya meneruskan program tersebut.

Penugasan kepada Inkopkar (Induk Koperasi Kartika) untuk operasi pasar tersebut sudah berjalan lama. Begitu juga dengan penugasan PPI, yang pertama kali dilakukan oleh Gobel.

Kasus dugaan impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar ini membuat Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui koordinasi lembaga terkait.

Secara keseluruhan, persidangan ini menyoroti pentingnya asas legalitas dalam penegakan hukum. Kesaksian Rachmat Gobel yang dimaklumi oleh terdakwa, menjadi poin penting dalam memperkuat argumen pembelaan Tom Lembong. Kasus ini juga menggarisbawahi kompleksitas regulasi dan praktik impor di Indonesia.

Pos terkait