Tom Lembong Memaklumi Kelupaan Rachmat Gobel Soal Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan impor gula yang merugikan negara, mengaku kesulitan mengingat detail kegiatan impor gula beberapa tahun lalu. Hal ini terjadi karena peristiwa tersebut telah berlangsung selama hampir satu dekade.

Terdakwa, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyatakan pemahamannya atas situasi tersebut. Ia menilai kesaksian Gobel, yang didasarkan pada dokumen dan data yang tersedia, menunjukkan integritas.

Bacaan Lainnya

Kesaksian Rachmat Gobel dan Integritas di Persidangan

Tom Lembong menjelaskan bahwa dalam prosedur persidangan, saksi diperbolehkan menjawab “tidak ingat” atau “tidak tahu” jika memang demikian keadaannya. Hal ini lebih baik daripada memberikan kesaksian yang tidak akurat.

Ia menilai jawaban jujur Rachmat Gobel mencerminkan integritasnya dan menghindari penyampaian informasi yang tidak benar.

Impor Gula Mentah dan Aturan yang Berlaku

Tom Lembong menegaskan bahwa impor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih diperbolehkan dan tidak ada aturan yang melarangnya. Hal ini didukung oleh kesaksian Gobel dan saksi lain dari Kementerian Perdagangan.

Ia menyatakan bahwa dakwaan terhadapnya didasarkan pada dugaan pelanggaran aturan terkait impor gula mentah, bukan gula putih. Kesaksian Gobel memperkuat pembelaan Tom Lembong.

Tom Lembong merasa heran atas argumen Jaksa Penuntut Umum yang menyebut tindakan impor gula sebagai “tindakan tidak layak” meskipun tidak melanggar hukum. Ia menekankan bahwa persidangan seharusnya berfokus pada pelanggaran hukum, bukan penilaian kelayakan tindakan.

Menurutnya, seseorang tidak seharusnya dihukum jika tidak ada aturan yang dilanggar. Pertimbangan utama dalam kasus ini adalah adanya atau tidak adanya pelanggaran hukum, bukan penilaian subjektif tentang kelayakan suatu tindakan.

Operasi Pasar Gula dan Peran Inkopkar

Tom Lembong menjelaskan bahwa penugasan operasi pasar untuk menjaga stok dan stabilitas harga gula telah berlangsung lama, bahkan sejak masa kepemimpinan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Rachmat Gobel. Ia hanya melanjutkan penugasan tersebut kepada Inkopkar (Induk Koperasi Kartika).

Penugasan kepada Inkopkar, sebuah koperasi yang bekerjasama dengan pabrik gula rafinasi, untuk operasi pasar bukanlah hal baru. Begitu pula dengan penugasan kepada PPI (Perum Perikanan Indonesia), yang awalnya ditugaskan oleh Gobel.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan tersebut didasarkan pada dugaan persetujuan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Kerugian negara yang diduga mencapai Rp 578 miliar.

Sidang kasus ini terus berlanjut, dengan kesaksian Rachmat Gobel yang menjadi poin penting dalam pembelaan Tom Lembong. Perdebatan mengenai interpretasi aturan dan batasan kewenangan dalam pengambilan keputusan impor gula menjadi fokus utama persidangan.

Pos terkait