Survei Terancam Pidana? RUU Statistik dan Dewan Nasional

Survei Terancam Pidana? RUU Statistik dan Dewan Nasional
Survei Terancam Pidana? RUU Statistik dan Dewan Nasional

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik. RUU ini diproyeksikan membawa perubahan signifikan dalam pengawasan data statistik di Indonesia, khususnya terkait lembaga survei.

Salah satu poin penting dalam RUU Statistik adalah pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN). Lembaga ini akan memiliki wewenang yang luas, termasuk memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara statistik yang melakukan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Pengawasan Ketat Lembaga Survei melalui Dewan Statistik Nasional

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menjelaskan bahwa RUU Statistik mencakup lembaga survei sebagai bagian dari penyelenggara statistik khusus.

DSN nantinya akan mengawasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan lembaga survei lainnya. Jika ditemukan kecurangan, DSN berwenang melakukan penyelidikan dan pengujian.

Sofwan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga survei, mengingat pengaruh data statistik terhadap hajat hidup orang banyak, terutama dalam konteks pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Sanksi Administratif dan Pidana bagi Pelanggaran Statistik

RUU Statistik membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan hasil survei yang diyakini mengandung kecurangan atau manipulasi data.

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh DSN. Jika ditemukan pelanggaran yang bersifat pidana, kasus akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sofwan menambahkan bahwa sanksi yang diberikan akan beragam, mulai dari administratif hingga pidana, guna memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Proses Pengesahan RUU Statistik dan Harapan ke Depan

RUU Statistik telah disetujui sebagai usul inisiatif Baleg DPR RI dan akan dibawa ke paripurna.

Setelah itu, DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas draf RUU sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Dengan adanya RUU Statistik dan pembentukan DSN, diharapkan transparansi dan akuntabilitas data statistik di Indonesia akan meningkat. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan dan melindungi kepentingan publik.

Anggota Panja RUU Statistik dari berbagai fraksi mendukung pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga survei. Mereka berharap RUU ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga integritas data statistik nasional.

Kehadiran DSN diharapkan dapat menjadi mekanisme pengawasan yang efektif dan efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan data statistik.

Dengan adanya jalur pelaporan yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat akan lebih percaya pada data statistik yang dirilis, dan lembaga survei akan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Secara keseluruhan, RUU Statistik ini menandai langkah maju dalam upaya meningkatkan kualitas dan akuntabilitas data statistik di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengambilan keputusan yang lebih baik dan terhindar dari manipulasi data yang dapat merugikan banyak pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *