Mantan *marketing* PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, diizinkan menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah secara *online* melalui Zoom. Hakim mengabulkan permohonan kuasa hukumnya yang menyatakan Fandy mengidap kanker dan masih dalam pemulihan.
Sidang Online untuk Terdakwa Kanker
Kuasa hukum Fandy, Juanedi Saibih, mengajukan permohonan sidang *online* dengan menyertakan surat keterangan dokter. Permohonan ini didasarkan pada kondisi kesehatan Fandy dan mengacu pada Perma 4 tahun 2020 yang diubah dengan Perma 8 tahun 2022.
Majelis hakim meminta surat rekomendasi medis Fandy untuk memastikan kondisinya. Dokter Matthew Nathanael, dari tim transplantasi MRCCC Siloam Hospital, menjelaskan Fandy didiagnosis relapse limfoma dan membutuhkan lingkungan bersih untuk menjaga imunitas pasca transplantasi.
Hakim Toni Irfan memahami kondisi Fandy dan mengabulkan permohonan tersebut. Namun, karena sidang *online* dilakukan di rumah Fandy, bukan tempat resmi seperti Rutan atau Pengadilan, hakim memerintahkan satu petugas Kejaksaan dan satu kuasa hukum untuk mendampingi Fandy selama persidangan.
Fandy Lingga Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Fandy Lingga, adik pengusaha Hendry Lie, didakwa merugikan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa menyatakan Fandy melakukan korupsi bersama-sama dengan pihak lain.
Kerja sama tersebut melibatkan pemilik smelter swasta, pengusaha Harvey Moeis (PT Refined Bangka Tin), Helena Lim (PT Quantum Skyline Exchange), jajaran PT Timah, dan pejabat Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung. Mereka diduga memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui tindakan yang merugikan negara.
Fandy didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 UU Tipikor *juncto* Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Keputusan hakim mengizinkan sidang online menunjukkan pertimbangan terhadap kondisi kesehatan terdakwa, namun tetap menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan. Kehadiran petugas kejaksaan dan kuasa hukum selama sidang online diharapkan dapat memastikan integritas dan pengawasan proses persidangan. Kasus ini akan terus bergulir dan menarik perhatian mengingat besarnya kerugian negara yang terlibat.





