Qurban di Masjid Istiqlal: Panduan Lengkap & Ketentuannya

Qurban di Masjid Istiqlal: Panduan Lengkap & Ketentuannya
Qurban di Masjid Istiqlal: Panduan Lengkap & Ketentuannya

Ibadah kurban merupakan tradisi tahunan umat Muslim yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Lebih dari sekadar penyembelihan hewan, kurban melambangkan ketaatan, ketakwaan, dan pengorbanan seorang hamba kepada Allah SWT.

Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) mengajak umat Muslim untuk berpartisipasi dalam ibadah kurban tahun ini. Masyarakat dapat melaksanakan kurban di Masjid Istiqlal dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Cara Berkurban di Masjid Istiqlal

Berikut tata cara berkurban di Masjid Istiqlal, berdasarkan informasi resmi dari pihak masjid.

  • Penyerahan hewan kurban kepada panitia dapat dilakukan mulai 3 Juni 2025 M/6 Dzulhijah 1446 H hingga 5 Juni 2025 M/8 Dzulhijah 1446 H.
  • Hewan kurban harus memenuhi syarat berikut: sehat, tidak sakit, bebas penyakit mulut dan kuku (PMK), tidak cacat, sapi minimal berusia 2 tahun, dan kambing minimal berusia 1 tahun.

Pemesanan hewan kurban juga dapat dilakukan melalui BPMI dengan mengirimkan biaya ke rekening Bank Mega Syariah No. Rek. 10002 10002 a.n. Badan Pengelola Masjid Istiqlal.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:

  • H. Abu Hurairah Abd. Salam: 0813 4209 3672
  • Dr. H. Irsyad Amin: 0812 4663 5856
  • Dr. Budi Utomo: 0857 8018 5545

Ketentuan Patungan Kurban

Patungan kurban diperbolehkan, tetapi terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi.

Berdasarkan syariat Islam, patungan hanya diperbolehkan untuk hewan tertentu.

  • Sapi atau unta dapat dipatungkan maksimal oleh tujuh orang.
  • Kambing hanya boleh dikurbankan oleh satu orang.
  • Patungan yang melebihi ketentuan tersebut mengakibatkan hewan yang disembelih tidak sah sebagai kurban.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim dan hadits riwayat Imam Malik bin Anas.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa mayoritas ulama membolehkan patungan kurban dengan syarat hewan yang dikurbankan adalah sapi atau unta, dan jumlah maksimal peserta patungan adalah tujuh orang.

Patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan. Begitu pula patungan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi atau unta.

Kesimpulan

Ibadah kurban di Masjid Istiqlal memiliki tata cara dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Hal ini termasuk persyaratan hewan kurban dan aturan mengenai patungan kurban, yang harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah kurban.

Memahami ketentuan patungan dan persyaratan hewan kurban memastikan ibadah kurban kita diterima Allah SWT. Semoga pelaksanaan ibadah kurban tahun ini berjalan lancar dan penuh berkah.

Pos terkait