Pengadilan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yohannes Kaki (39), anggota DPRD Ende, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi dan pemasangan beronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande di Kecamatan Kota Baru.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ende, I Putu Renatha Indra Putra, menyatakan menolak permohonan Yohannes Kaki secara keseluruhan dalam sidang putusan pada Selasa (18/3/2025). Dengan putusan ini, status tersangka Yohannes Kaki dinyatakan sah.
Yohannes Kaki ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/2/2025) oleh Kejaksaan Negeri Ende. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, menjelaskan bahwa proses hukum akan berlanjut ke tahap pokok perkara setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, kemungkinan setelah Lebaran.
Yohannes Kaki mengajukan praperadilan dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Ende. Penolakan praperadilan ini membuka jalan bagi Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya.
Tersangka Yohannes Kaki telah ditahan di Lapas Kelas II B Ende selama 20 hari, mulai Senin (17/3/2025) hingga 5 April 2025. Selain Yohannes Kaki, jaksa juga menahan satu tersangka lainnya, Cyprianus Lenggoyo.
Kasus Korupsi Proyek Normalisasi Kali Lowolulu Lokalande
Proyek normalisasi Kali Lowolulu Lokalande dan pemasangan beronjong penahan tebing merupakan paket pekerjaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende tahun 2016. Proyek ini dibiayai oleh dana siap pakai dari BNPB senilai lebih dari Rp 1,3 miliar.
Namun, proyek tersebut diduga diselewengkan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 868.910.089. Besarnya kerugian negara menjadi salah satu poin penting yang diperhitungkan dalam proses hukum terhadap para tersangka.
Penyelewengan dana tersebut diduga terjadi dalam beberapa aspek pelaksanaan proyek, mulai dari pengadaan material hingga pembayaran pekerjaan. Proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Ende telah dilakukan secara intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Dampak Putusan Praperadilan
Putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan Yohannes Kaki menunjukkan kekuatan bukti yang dimiliki Kejaksaan Negeri Ende. Hal ini juga menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di daerah.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi. Ketegasan penegak hukum dalam menangani kasus ini menjadi penting untuk membangun kepercayaan publik.
Proses hukum selanjutnya akan fokus pada pembuktian di pengadilan. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Kejaksaan akan diuji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam persidangan pokok perkara.
Peran Lembaga Pengawasan
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran lembaga pengawasan dalam mengontrol penggunaan anggaran negara. Mekanisme pengawasan yang efektif dan transparan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi.
Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek merupakan kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Penting juga untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam mengelola keuangan negara.
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan diharapkan dapat mencegah kasus-kasus korupsi serupa terjadi di masa mendatang. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara juga sangat penting.
