Polda Sulteng Gerebek Bandar Sabu, 20 Paket Bukti Kuat

Polisi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kota Palu. Dua tersangka, AM (38) dan RO (38), telah ditangkap. Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 21 April 2025, sekitar pukul 01.50 WITA. Petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, dibantu Brimob Polda Sulteng, mengamankan kedua tersangka di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan di Jalan Trans Palu-Donggala

Kedua tersangka, AM dan RO, ditangkap saat hendak mengambil sabu dari seseorang yang identitasnya belum diketahui di Kabupaten Donggala. Petugas berhasil mengamankan mereka dan melakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat.

Barang bukti yang disita cukup signifikan. Hal ini menunjukkan skala peredaran sabu yang cukup besar di wilayah tersebut.

Barang Bukti yang Disita

Polisi berhasil mengamankan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam tas di dalam kardus. Selain itu, satu unit mobil Xpander hitam dengan nomor polisi DN-1068-IJ dan tiga handphone juga disita sebagai barang bukti.

Setelah penangkapan, kedua tersangka langsung diinterogasi. Mereka mengaku diperintah oleh seseorang yang berinisial V untuk mengambil sabu tersebut.

Langkah Selanjutnya dan Perintah Kapolda

Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulteng.

Ia memerintahkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan upaya penindakan, baik dari segi penyelidikan maupun penangkapan terhadap para pengedar narkoba. Reward juga diberikan kepada petugas yang berhasil mengungkap kasus ini. Penindakan akan dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, dengan evaluasi berkala. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polri dalam mendukung program Astacita Presiden.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keberhasilan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Langkah-langkah tegas dan koordinasi yang baik antar instansi terkait sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba secara menyeluruh. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan ikut serta dalam upaya pencegahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *