Perusahaan Cangkang Kripto Fiktif di RI: Penipuan Terbongkar

Perusahaan Cangkang Kripto Fiktif di RI: Penipuan Terbongkar
Perusahaan Cangkang Kripto Fiktif di RI: Penipuan Terbongkar

Polisi mengungkap modus operandi sindikat penipuan online yang merugikan korban hingga Rp 18 miliar. Sindikat ini memanfaatkan perusahaan cangkang fiktif yang didaftarkan secara resmi untuk menjalankan aksi penipuan jual beli saham dan kripto internasional.

Penipuan ini melibatkan dua tersangka, seorang warga negara Indonesia (WNI) dan seorang warga negara Malaysia. Mereka berhasil menipu delapan korban yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Perusahaan Cangkang Fiktif: Sarang Penipuan Investasi

Tersangka membuat perusahaan cangkang yang terdaftar resmi di Ditjen AHU. Namun, semua direksi dan komisaris perusahaan adalah fiktif.

Mereka membayar sejumlah orang untuk meminjam identitasnya dan digunakan untuk membuka rekening perusahaan tersebut. Identitas yang dipinjam digunakan untuk membuat perusahaan tampak sah dan meyakinkan para korban.

Modus Operandi dan Korban Penipuan

Kedua tersangka memilih nama perusahaan yang terkesan meyakinkan. Hal ini dilakukan untuk menarik minat dan kepercayaan calon korban.

Para korban yang telah ditipu berasal dari Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp 18 miliar.

Proses Penangkapan dan Tuntutan Hukum

Kepolisian telah menangkap dua tersangka, yakni seorang WNI berinisial SP dan seorang warga negara Malaysia berinisial YCF.

Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan online, khususnya yang berkaitan dengan investasi. Penting untuk melakukan riset menyeluruh dan berhati-hati sebelum melakukan investasi di platform yang tidak terpercaya.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penipuan online sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan di dunia digital. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih.

Pos terkait