Seorang pensiunan militer Amerika Serikat, Brant Robert Joyce, kini berurusan dengan hukum Indonesia. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap I Made Dwiantara, bos hotel North Wing Canggu Resort di Bali. Akibat penganiayaan tersebut, Dwiantara mengalami patah rahang.
Peristiwa ini terjadi pada 16 Februari 2025 dan berujung pada dakwaan Pasal 351 ayat (2) KUHP terhadap Joyce. Jaksa penuntut umum, Pradewa Ari Akhbar Kharisa, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kronologi Penganiayaan di North Wing Canggu Resort
Insiden bermula dari laporan staf hotel, Ni Kadek Risma Marcella Zaliani, tentang seorang tamu yang mengamuk. Dwiantara, sebagai pimpinan, segera menuju lokasi untuk menenangkan situasi.
Sesampainya di lokasi, Dwiantara mendapati Joyce sedang memarahi staf lain, I Gusti Agung Gede Wirajaya. Upaya Dwiantara untuk menengahi justru berujung pada kekerasan.
Joyce memukul Wirajaya di hidung. Situasi semakin memanas ketika Joyce menuju dapur, diduga untuk mengambil benda tajam.
Saat kacamata Joyce terjatuh, Dwiantara bermaksud mengambilnya. Namun, secara tiba-tiba Joyce memukul Dwiantara dengan kepalan tangan kirinya ke arah bibir atas.
Luka Berat dan Visum
Akibat pemukulan tersebut, Dwiantara mengalami luka serius di wajah. Ia langsung menjalani visum di RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah.
Hasil visum menunjukkan luka terbuka di bibir dan gusi, patah tulang rahang atas kanan, dan gigi seri kanan yang copot. Cedera yang diderita Dwiantara cukup parah.
Proses Hukum dan Dakwaan
Atas perbuatannya, Joyce didakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan berat. Pasal ini ancaman hukuman yang cukup berat.
Sidang kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang dijalani Joyce.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengendalian emosi dan konsekuensi hukum atas tindakan kekerasan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Kejadian ini juga menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan keselamatan wisatawan dan karyawan hotel di Bali. Diharapkan pihak berwenang dapat menjamin keamanan dan ketertiban di kawasan wisata.
Proses hukum terhadap Joyce akan terus dipantau. Publik berharap keadilan akan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan komunikasi dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan konflik.
Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi industri pariwisata Bali, yang selama ini dikenal dengan keramahan dan keamanan. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.





