Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara (Sulut) melayangkan pengaduan resmi ke Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dalam pelantikan Wakil Ketua DPRD Sulut. Ketidakhadiran tersebut mengakibatkan batalnya pelantikan Royke R. Anter sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sulut menggantikan Billy Lombok.
Pelantikan yang dijadwalkan pada Rabu, 30 April 2025, gagal terlaksana karena Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara tidak hadir. Demokrat Sulut menilai hal ini sebagai bentuk penghalang proses demokrasi dan penegakan hukum.
Pengaduan Resmi Demokrat Sulut ke MA dan Kejagung
Dalam surat resmi yang disampaikan, DPD Partai Demokrat Sulut menegaskan bahwa proses pelantikan Royke R. Anter telah sesuai prosedur dan memenuhi semua persyaratan administrasi. Mereka menekankan pentingnya pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) sebagai bagian integral dari sistem ketatanegaraan yang sah.
Surat pengaduan juga dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, khususnya kepada Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar. Demokrat Sulut meminta investigasi terbuka dan menyeluruh untuk memastikan keadilan dan supremasi hukum. Mereka menolak segala bentuk intervensi yang dapat menghambat proses demokrasi.
Kronologi Kegagalan Pelantikan Wakil Ketua DPRD Sulut
Pelantikan Royke R. Anter sebagai PAW Wakil Ketua DPRD Sulut direncanakan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sulut pada Rabu, 30 April 2025. Namun, pelantikan tersebut dibatalkan karena Ketua Pengadilan Tinggi Manado berhalangan hadir.
Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelantikan PAW pimpinan dewan harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
Tuntutan Demokrat Sulut atas Ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi
Demokrat Sulut menilai ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dalam pelantikan tersebut sebagai pelanggaran serius. Mereka menuntut agar pihak terkait bertanggung jawab atas kegagalan proses pelantikan yang telah sesuai prosedur.
Partai Demokrat Sulut mendesak MA dan Kejagung untuk menindaklanjuti pengaduan mereka dan memastikan agar proses pelantikan dapat segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mereka berharap agar kejadian ini tidak terulang dan proses demokrasi di Sulawesi Utara tetap berjalan lancar.
Sekretaris DPD Demokrat Sulut, Stendy S Rondonuwu, membenarkan pengiriman surat tersebut kepada MA dan Kejagung. Pihaknya berharap proses hukum akan berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi Partai Demokrat Sulut.
Kegagalan pelantikan ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan koordinasi antar lembaga negara dalam pelaksanaan proses pemerintahan. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas kerja.
Ke depan, diharapkan adanya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelantikan pejabat publik agar hal serupa tidak terjadi lagi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.





