Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, mengungkapkan dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bahwa ia mengetahui lokasi keberadaan buron Harun Masiku. Namun, Arif menolak untuk mengungkapkan informasi tersebut di hadapan majelis hakim.
Pengakuan Arif disampaikan pada Jumat (16/5/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keterangan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan kuasa hukum Hasto mengenai upaya KPK dalam melacak Harun Masiku.
Upaya Pencarian Harun Masiku Menurut Arif Budi Raharjo
Arif menjelaskan bahwa pencarian dan pemantauan terhadap Harun Masiku masih terus dilakukan hingga saat ini. Ia merinci berbagai metode yang digunakan dalam proses pencarian tersebut.
Arif menjelaskan, sejak awal penugasan, ia berfokus pada pemantauan dan pengawasan (surveillance) terhadap Harun Masiku sesuai standar operasional prosedur (SOP) KPK. Upaya ini meliputi pengejaran dan pengawasan lokasi yang diduga dikunjungi Harun Masiku.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus pemantauan adalah apartemen Harun Masiku di Thamrin Residence. Arif menuturkan timnya memantau pergerakan Harun Masiku di sekitar apartemen tersebut.
Selain pemantauan langsung, Arif juga menyebutkan bahwa KPK telah meminta bantuan dari tim surveillance lain untuk mencegah Harun Masiku melarikan diri. KPK secara intensif melakukan pengawasan terhadap pergerakan Harun Masiku.
Keterangan Arif Mengenai Titik Lokasi Harun Masiku
Kuasa hukum Hasto kemudian menanyakan secara langsung apakah KPK telah menemukan Harun Masiku. Arif menjawab bahwa proses pencarian masih berlangsung.
Arif menegaskan ia masih memegang surat perintah tugas (sprint gas) dari KPK untuk mencari Harun Masiku. Ia mengaku mengetahui lokasi Harun Masiku, tetapi tidak dapat mengungkapkannya di persidangan.
Pertanyaan mengenai titik lokasi Harun Masiku diulang oleh kuasa hukum Hasto. Arif kembali menegaskan pengetahuan tersebut, namun menolak untuk membeberkannya di ruang sidang.
Latar Belakang Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan, telah berstatus buron sejak tahun 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada akhir Desember 2024. Hasto didakwa atas dua pasal, yaitu suap dan perintangan penyidikan.
Hasto dituduh menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku. Ia juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap tersebut bertujuan untuk mengamankan penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR. Hasto disebut melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri.
Donny Tri Istiqomah juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah.
Persidangan terhadap Hasto Kristiyanto terus berlanjut, dengan keterangan Arif Budi Raharjo yang menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai keberadaan Harun Masiku. Perkembangan kasus ini tentu akan terus menarik perhatian publik.
Keengganan Arif Budi Raharjo untuk mengungkapkan lokasi Harun Masiku di ruang sidang menimbulkan spekulasi dan pertanyaan baru mengenai strategi KPK dalam menangani kasus ini. Keberadaan Harun Masiku yang masih misterius menjadi tantangan tersendiri bagi KPK.





