Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya draft vonis bebas dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng (crude palm oil/CPO). Yang mengejutkan, draft tersebut bahkan sempat dikoreksi oleh pengacara terdakwa sebelum dibacakan di pengadilan.
Pengungkapan ini menambah kompleksitas kasus yang telah menjerat sejumlah pejabat peradilan dan pengacara.
Draft Vonis Dikoreksi Pengacara Terdakwa
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan informasi ini berdasarkan keterangan saksi. Salah satu saksi menyatakan bahwa panitera, Wahyu Gunawan (WS), memberikan draft putusan kepada tersangka Marcella Santoso (MS), yang juga merupakan pengacara salah satu terdakwa.
Draft tersebut kemudian dikoreksi oleh MS agar sesuai dengan keinginan tersangka sebelum dikembalikan kepada panitera.
Fakta ini terungkap saat penyidikan kasus vonis bebas ekspor minyak goreng. Wahyu Gunawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto (MAN) dan hakim Djuyamto (DJU).
Penyangkalan Tersangka dan Upaya Perusakan Bukti
Meskipun adanya bukti yang kuat, baik MS maupun pengacara lainnya, Junaedi Saibih (JS), membantah telah melakukan koreksi pada draft vonis tersebut.
Menurut Abdul Qohar, penyangkalan ini dinilai sebagai upaya untuk merusak bukti dan memberikan informasi palsu selama proses penyidikan.
Tindakan kedua tersangka ini dianggap sebagai upaya sengaja merusak barang bukti dalam perkara korupsi. Selain itu, mereka juga memberikan informasi palsu selama proses penyidikan.
Implikasi dan Langkah Hukum Selanjutnya
Pengungkapan manipulasi draft vonis ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mempengaruhi jalannya proses peradilan.
Kejagung akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan mereka bertanggung jawab atas tindakannya.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem peradilan. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk perusakan bukti dan pemberian informasi palsu.
Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Peristiwa ini tentu menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas sistem peradilan. Kejagung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum.





