Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan perkara impor gula dan kasus timah. Tersangka tersebut adalah dua advokat, Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV.
Ketiganya diduga bekerja sama untuk mempengaruhi jalannya persidangan dengan berbagai cara, mulai dari membiayai demonstrasi hingga menyebarkan narasi negatif terhadap Kejaksaan melalui media.
Tuduhan Pembiayaan Demo dan Penyebaran Narasi Negatif
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MS dan JS membiayai TB untuk membuat dan menyebarkan berita serta konten negatif yang bertujuan untuk mendiskreditkan Kejaksaan.
Total biaya yang dikeluarkan MS dan JS kepada TB mencapai Rp 478.500.000. Konten-konten tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial, media online, dan Jak TV.
Selain itu, JS juga diduga menciptakan narasi-narasi positif bagi kliennya dan membuat perhitungan kerugian negara yang tidak benar dalam kasus timah. Narasi-narasi ini juga disebarluaskan oleh TB melalui berbagai media.
Aksi Terstruktur untuk Menghambat Penyidikan
Kejagung menuding para tersangka tidak hanya menyebarkan informasi sesat. Mereka juga diduga secara aktif membiayai demonstrasi untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan.
Selain demonstrasi, MS dan JS juga diduga membiayai seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online. Semua kegiatan ini diarahkan untuk membentuk opini publik yang negatif terhadap Kejaksaan.
TB berperan menyebarkan narasi-narasi negatif tersebut melalui Jak TV dan akun-akun resmi media sosialnya, termasuk TikTok dan YouTube. Dia juga memproduksi acara TV show di beberapa kampus yang kemudian diliput oleh Jak TV.
Tujuan Mengganggu Konsentrasi Penyidik
Menurut Abdul Qohar, tujuan utama para tersangka adalah untuk membentuk opini publik negatif agar proses hukum terhadap klien mereka terhambat.
Dengan menyebarkan narasi-narasi yang menyesatkan, mereka berusaha mengganggu konsentrasi penyidik dan berharap kasus tersebut tidak terbukti di persidangan atau bahkan dihentikan.
Tindakan para tersangka dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan yang serius. Mereka berupaya untuk mempengaruhi opini publik dan merugikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Kejagung akan terus menyelidiki kasus ini dan memproses hukum para tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dalam proses hukum dan bahaya upaya-upaya untuk menghambat penegakan hukum.
