Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian online melalui situs h55.hiwin.care. Pengungkapan ini menyoroti fakta bahwa Indonesia masih menjadi target empuk sindikat judi online internasional, memanfaatkan jumlah penduduk yang besar sebagai pasar potensial.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan bahwa tidak ada yang menang dalam perjudian online. Klaim keuntungan hanyalah jebakan untuk menarik korban.
Sindikat Judi Online Internasional Incar Pasar Indonesia
Indonesia, dengan jumlah penduduknya yang besar, menjadi target utama bagi sindikat judi online internasional. Mereka melihat potensi ekonomi yang signifikan di sini.
Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa jumlah penduduk yang besar menjadi daya tarik bagi para pelaku judi online internasional yang mencari keuntungan besar.
Modus Operandi yang Kompleks dan Upaya Pengungkapan
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus situs judi online h55.hiwin.care. Mereka menggunakan modus operandi yang kompleks untuk mempersulit penyelidikan.
Para tersangka memanfaatkan `merchant aggregator` untuk mempersulit pelacakan transaksi keuangan. Hal ini membuat proses pengungkapan kasus menjadi lebih rumit.
- DHS, Direktur PT Digital Maju Jaya, berperan sebagai `merchant aggregator` untuk transaksi deposit.
- AFA, Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni, bertindak sebagai `merchant aggregator` untuk transaksi penarikan dana (withdraw).
- RJ, menerima perintah untuk membuat perusahaan dan rekening bank sebagai alat transaksi.
- QR, pengendali situs h55.hiwin.care dan enam situs judi online afiliasinya.
Penggunaan `merchant aggregator` menunjukkan perkembangan modus operandi dalam kejahatan judi online, yang semakin canggih dan terorganisir.
Dampak Negatif Judi Online dan Ancaman Pidana
Judi online bukan hanya sekadar permainan terlarang, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas sosial dan ekonomi negara. Dampaknya sangat luas.
Wahyu menekankan bahwa judi online memicu kriminalitas, menjerumuskan masyarakat ke dalam lingkaran hutang, dan menyebabkan `capital outflow` atau aliran uang keluar negeri.
Akibatnya, perekonomian nasional terganggu karena kebocoran dana yang sulit dilacak. Hal ini sangat merugikan Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Polisi berhasil menyita aset senilai Rp 14,6 miliar, serta barang bukti lainnya seperti handphone, laptop, tablet, dan kartu ATM.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya judi online dan perlunya pengawasan ketat serta penegakan hukum yang tegas untuk melindungi masyarakat dan perekonomian negara. Perkembangan modus operandi yang semakin canggih menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kemampuan dan strategi dalam memberantas kejahatan ini.
