Eddy Soeparno Setuju: MK Tolak Perpanjangan Jabatan Ketum Parpol

Eddy Soeparno Setuju: MK Tolak Perpanjangan Jabatan Ketum Parpol
Eddy Soeparno Setuju: MK Tolak Perpanjangan Jabatan Ketum Parpol

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Putusan tersebut menolak permohonan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik. Baginya, gugatan tersebut sejak awal dinilai tidak relevan.

Pengurus dan anggota partai, menurut Eddy, senantiasa mengikuti aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Hal ini mencakup sistem pemilihan Ketua Umum dan masa jabatannya. Proses internal partai berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

PAN Hormati Putusan MK, Tegaskan Demokrasi Internal

Eddy Soeparno menjelaskan bahwa PAN menjalankan proses demokrasi internal melalui musyawarah dan mufakat. Keputusan strategis partai ditetapkan dalam kongres atau muktamar. Hasilnya kemudian dituangkan dalam AD/ART partai.

Proses pengambilan keputusan tersebut, kata Eddy, melibatkan seluruh anggota dan pengurus partai. Hal ini menjamin keterwakilan suara dan aspirasi seluruh elemen di dalam partai. Sistem ini dianggap sudah sesuai dengan prinsip demokrasi internal.

Perkuat Kelembagaan dan Demokrasi Substansial

Menyikapi putusan MK, PAN berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan. Hal ini mencakup penguatan kelembagaan partai dan penegakan demokrasi prosedural serta substansial.

PAN menyadari pentingnya adaptasi terhadap dinamika politik eksternal. Komitmen ini dilakukan untuk tetap relevan dan mampu melayani kebutuhan masyarakat. Partai juga akan terus memperjuangkan aspirasi rakyat baik di legislatif maupun eksekutif.

Terbuka untuk Masukan dan Saran Masyarakat

Eddy Soeparno menekankan bahwa PAN senantiasa terbuka terhadap masukan, ide, dan saran dari masyarakat. Hal ini merupakan komitmen PAN dalam merawat dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

Sebagai partai yang lahir dari rahim reformasi, PAN memiliki komitmen kuat pada demokrasi. Oleh karena itu, PAN selalu berupaya untuk sejalan dengan aspirasi masyarakat. Keberadaan PAN, menurut Eddy, akan selalu beriringan dengan ide, saran, dan masukan dari masyarakat.

Sebagai penutup, putusan MK ini menegaskan pentingnya mekanisme internal partai dalam menentukan kepemimpinan. Sikap PAN yang menghormati putusan tersebut dan tetap berkomitmen pada demokrasi internal sekaligus terbuka terhadap masukan masyarakat menunjukkan keseriusan partai dalam menjalankan mandat rakyat. Ke depan, perlu dilihat bagaimana PAN akan terus beradaptasi dan berkontribusi dalam dinamika politik nasional.

Pos terkait