Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mengumumkan implementasi penuh paspor elektronik (e-paspor) di lima provinsi Indonesia. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Mei 2025, menandai langkah signifikan menuju modernisasi layanan imigrasi.
Penerapan seratus persen e-paspor di lima provinsi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan perjalanan internasional bagi warga negara Indonesia. Berikut penjelasan detail mengenai e-paspor dan daftar provinsi yang telah menerapkannya.
Mengenal Lebih Dekat E-Paspor
Paspor, sebagai dokumen perjalanan internasional yang dikeluarkan pemerintah, kini hadir dalam versi elektronik yang lebih canggih. E-paspor memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan paspor biasa.
Perbedaan utama terletak pada keberadaan chip elektronik yang tertanam di dalam paspor. Chip ini menyimpan data diri pemegang paspor, termasuk data biometrik seperti foto wajah dan sidik jari.
Keunggulan lainnya adalah kemudahan akses melalui auto-gate di berbagai bandara internasional. Pemegang e-paspor dapat melewati pemeriksaan imigrasi dengan lebih cepat dan efisien.
Biaya pembuatan e-paspor juga perlu diperhatikan. Saat ini, biaya pembuatan e-paspor untuk masa berlaku 5 tahun adalah Rp 650.000, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun adalah Rp 950.000.
Perawatan khusus diperlukan untuk menjaga keamanan chip elektronik di dalam e-paspor. Hindari kontak langsung dengan air atau benda tajam agar chip tetap berfungsi optimal.
Lima Provinsi Penerap E-Paspor 100%
Ditjen Imigrasi telah menetapkan lima provinsi sebagai perintis penerapan penuh e-paspor sejak 1 Mei 2025. Provinsi-provinsi tersebut dipilih berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.
Implementasi ini menandai babak baru dalam layanan imigrasi Indonesia, menuju sistem yang lebih efisien dan aman.
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Kantor Imigrasi Aceh
- Kantor Imigrasi Lhokseumawe
- Kantor Imigrasi Langsa
- Kantor Imigrasi Meulaboh
- Kantor Imigrasi Sabang
- Kantor Imigrasi Takengon
Provinsi Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Medan
- Kantor Imigrasi Polonia
- Kantor Imigrasi Belawan
- Kantor Imigrasi Sibolga
- Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan
- Kantor Imigrasi Pematang Siantar
- Kantor Imigrasi Nias
- Kantor Imigrasi Mandailing Natal
Provinsi Riau
- Kantor Imigrasi Pekanbaru
- Kantor Imigrasi Dumai
- Kantor Imigrasi Bengkalis
- Kantor Imigrasi Bagansiapiapi
- Kantor Imigrasi Siak
- Kantor Imigrasi Tembilahan
- Kantor Imigrasi Selatpanjang
Provinsi Kepulauan Riau
- Kantor Imigrasi Batam
- Kantor Imigrasi Tanjungpinang
- Kantor Imigrasi Karimun
- Kantor Imigrasi Belakang Padang
- Kantor Imigrasi Ranai
- Kantor Imigrasi Dabo Singkep
- Kantor Imigrasi Tanjung Uban
- Kantor Imigrasi Tarempa
Provinsi Bangka Belitung
- Kantor Imigrasi Pangkalpinang
- Kantor Imigrasi Tanjungpandan
Implementasi dan Harapan Ke Depan
Penerapan e-paspor di lima provinsi ini merupakan langkah awal menuju implementasi nasional. Ditjen Imigrasi berharap dapat memperluas cakupan penggunaan e-paspor ke seluruh Indonesia secara bertahap.
Dengan teknologi yang lebih modern dan efisien, diharapkan pelayanan imigrasi akan semakin meningkat, memberikan kemudahan dan keamanan bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan perjalanan internasional.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan citra Indonesia di mata internasional sebagai negara yang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publiknya.
