Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Donggala. Kedua tersangka, AM alias Ahmad Masquri (38) dan Rudy Octavianto (38), ditangkap saat hendak mengambil sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Penangkapan dilakukan dini hari tadi, dan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua tersangka mengenakan pakaian serba hitam saat ditangkap.
Penangkapan Dua Tersangka di Donggala
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, dibantu Brimob Polda Sulteng, berhasil mengamankan kedua tersangka.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di hadapan warga setempat.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 20 bungkus sabu yang disimpan dalam tas di dalam kardus.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Expander hitam bernomor polisi DN 1068 IJ dan tiga ponsel hitam.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Brigjen Eko menambahkan, AM dan RO terbukti memiliki dan menyediakan sabu.
Setelah diinterogasi, mereka mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Vika untuk mengambil sabu tersebut.
Penangkapan terjadi di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, sekitar pukul 01.50 WITA.
Tim yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes P. Sembiring, berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti.
Langkah-Langkah Selanjutnya dan Komitmen Polri
Brigjen Eko menekankan pentingnya upaya maksimal dalam memberantas narkoba.
Ia menginstruksikan jajarannya untuk menggunakan pendekatan tegas (hard approach) dalam memutus rantai pasokan dan permintaan narkoba, dari hulu hingga hilir.
Pihak kepolisian akan rutin mengevaluasi kinerja dalam penindakan narkoba.
Brigjen Eko juga memberikan penghargaan kepada jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kinerja optimal dalam mendukung program pemerintah.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia. Penindakan tegas dan evaluasi berkala menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini. Semoga penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.





