Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. Penunjukannya sebagai tersangka mengemuka setelah Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatannya dalam pembuatan berita yang menyudutkan institusi tersebut. TB membantah telah menitipkan berita ke pihak mana pun.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). Ia menegaskan bahwa hubungannya dengan pihak lain murni sebatas profesionalitas.
Tuduhan Pembuatan Berita Negatif
TB diduga kuat berperan dalam memproduksi berita yang merugikan Kejaksaan Agung. Kerja samanya dengan Marcela Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), seorang advokat, menjadi fokus utama penyelidikan. Ketiganya diduga telah bersekongkol untuk menyebarkan informasi negatif melalui berbagai platform.
Berita-berita tersebut, yang disiarkan melalui Jak TV, media sosial, dan media online, bertujuan untuk mempengaruhi opini publik terkait penanganan kasus timah dan impor gula. Kejaksaan Agung menganggap tindakan ini sebagai upaya untuk menghambat proses hukum.
Transaksi Keuangan dan Tuduhan Penyalahgunaan Jabatan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa TB menerima uang sebesar Rp 400 juta dari MS dan JS untuk membuat konten-konten negatif tersebut. Jumlah tersebut, menurut Qohar, telah dibayarkan melalui beberapa tahap.
Proses pembayaran dilakukan oleh MS dan JS kepada TB secara terpisah. Total keseluruhan dana yang telah dibayarkan mencapai Rp 478.500.000. Kejaksaan Agung juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan jabatan oleh TB, karena transaksi keuangan tersebut dilakukan secara pribadi dan bukan atas nama Jak TV.
Bukti Ketidaktransparanan Transaksi
Tidak adanya kontrak tertulis antara Jak TV dan pihak-pihak terkait menjadi indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang. Uang yang diterima TB diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan perusahaan. Kejaksaan Agung menganggap hal ini sebagai pelanggaran serius.
Tanggapan Tersangka dan Nasib Kasus
Marcela Santoso dan Junaedi Saibih memilih untuk bungkam saat meninggalkan Kejaksaan Agung. Keduanya tampak menghindari kontak dengan awak media, memilih diam dan menutupi wajah mereka.
MS terlihat masuk ke mobil tahanan dengan tangan diborgol, wajahnya terselubung masker. Sementara JS terlihat memegang map merah muda untuk menutupi wajahnya. Keduanya tidak memberikan komentar apapun terkait tuduhan yang dilayangkan.
Kasus ini masih berlanjut dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung akan terus mengungkap seluruh fakta dan menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam perintangan penyidikan ini. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi dasar pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. Perkembangan kasus ini tentunya akan terus dipantau dan menjadi perhatian publik. Kejelasan terkait keterlibatan Jak TV sebagai lembaga dan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap TB dan pelaku lainnya masih dinantikan.
