Direksi BUMN Korupsi? KPK: Pidana Menanti Mereka!

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengubah status direksi dan komisaris BUMN. Mereka kini tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Namun, apakah hal ini berarti mereka kebal hukum jika terlibat korupsi?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Beliau menegaskan bahwa proses hukum tetap dapat dilakukan terhadap direksi dan komisaris BUMN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Bisa Diproses Hukum

Menurut Johanis Tanak, proses hukum terhadap direksi dan komisaris BUMN yang terlibat korupsi tetap dimungkinkan. Hal ini bergantung pada konteks perbuatan yang dilakukan.

Jika perbuatan tersebut terindikasi sebagai tindak pidana korupsi, maka mereka dapat diproses sesuai dengan Undang-Undang Tipikor. Ini berlaku meskipun status mereka sebagai penyelenggara negara telah dihapus dalam UU BUMN yang baru.

Penjelasan ini disampaikan Tanak sebagai pandangan pribadi. Namun, pernyataan tersebut menegaskan bahwa perubahan UU BUMN tidak memberikan kekebalan hukum bagi direksi dan komisaris BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi.

Peristiwa Korupsi Sebelum Berlakunya UU Baru

Meskipun UU BUMN baru menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, peristiwa korupsi yang terjadi sebelum berlakunya UU tersebut tetap dapat diproses secara hukum.

Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 memang menghapus status penyelenggara negara bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Namun, ini tidak berlaku surut untuk kasus-kasus korupsi yang terjadi sebelumnya.

Tidak Ada Larangan Proses Hukum dalam UU BUMN Baru

Wakil Ketua KPK tersebut juga menekankan bahwa UU BUMN yang baru tidak mengandung pasal yang melarang proses hukum terhadap organ BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi.

Artinya, penegak hukum tetap memiliki wewenang untuk menyelidiki, menangani, dan memproses kasus korupsi yang melibatkan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, terlepas dari perubahan status mereka.

Hal ini memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN tetap dapat berjalan efektif, meskipun terdapat perubahan regulasi.

Bunyi Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025

Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 berbunyi: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Perlu dipahami bahwa pasal ini hanya mengatur status mereka, bukan kekebalan hukum mereka dari tindakan korupsi. Perbuatan korupsi tetap akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kesimpulannya, perubahan status direksi dan komisaris BUMN dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tidak menghalangi proses hukum terhadap mereka jika terlibat korupsi. Baik tindakan korupsi yang terjadi sebelum maupun sesudah berlakunya UU tersebut tetap dapat diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal ini memastikan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN tetap terjaga.

Pos terkait