Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu yang cukup besar. Dua pelaku, AM (38) dan RO (38), ditangkap di Jalan Lintas Palu-Donggala. Pengungkapan ini melibatkan kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Bareskrim Polri.
Barang bukti yang disita cukup signifikan, meliputi 20 bungkus sabu dengan kemasan teh beraksara mandarin, kunci mobil Expander, dan tiga ponsel Samsung hitam. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
Penangkapan Dua Pelaku dan Pengungkapan 20 Kg Sabu
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebanyak 20 kilogram sabu berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan dini hari oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah. Kedua tersangka, AM dan RO, ditangkap saat hendak menerima kiriman sabu dari seseorang di Kabupaten Donggala.
Operasi penangkapan melibatkan personel Brimob Polda Sulteng dan disaksikan oleh warga setempat. Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan secara transparan dan tertib.
Modus Operandi dan Perkembangan Kasus
AM dan RO diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran sabu. Mereka ditangkap saat akan menjemput sabu dari seorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Polisi masih menyelidiki jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu ini. Identitas penyuplai sabu kepada AM dan RO masih diburu oleh pihak berwajib.
Informasi lebih lanjut terkait jaringan dan asal-usul sabu masih dalam pengembangan penyelidikan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat.
Langkah-Langkah Anti Narkoba Polda Sulteng
Brigjen Eko Hadi Santoso menekankan komitmennya untuk memberantas narkoba secara maksimal. Ia menginstruksikan jajarannya untuk menggunakan pendekatan yang tegas (“hard approach”) dalam memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga hilir.
Polda Sulteng akan melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja dalam pemberantasan narkoba. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penindakan.
Sebagai bentuk apresiasi, Brigjen Eko memberikan penghargaan kepada jajarannya yang berprestasi dalam memberantas narkoba. Hal ini bertujuan untuk memotivasi dan mendorong kinerja yang optimal.
Selain itu, upaya pencegahan dan penindakan peredaran narkoba di Sulawesi Tengah akan terus ditingkatkan. Kerja sama antar instansi dan masyarakat sangat penting dalam upaya ini.
Penangkapan 20 kilogram sabu di Sulawesi Tengah ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba yang lebih besar di masa mendatang. Komitmen dan kerja keras dari pihak kepolisian sangatlah di apresiasi, dan diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.





