Banding Vonis 4 Tahun Eks Dirjen Minerba Kasus Timah? Jaksa Pikir

Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, divonis 4 tahun penjara, sedangkan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Keduanya terlibat kasus korupsi tata kelola timah. Vonis ini menimbulkan reaksi dari Kejaksaan Agung yang masih mempertimbangkan upaya hukum banding.

Kejaksaan Agung menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah selanjutnya. Proses analisis putusan pengadilan masih berlangsung.

Bacaan Lainnya

Vonis Berbeda dengan Dakwaan Primer

Hakim menyatakan Bambang Gatot dan Supianto terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, namun tidak terbukti dalam dakwaan primer. Dakwaan primer mengajukan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan primer, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Bambang Gatot menyetujui revisi RKAB PT Timah yang belum lengkap. Ia diduga menerima imbalan berupa uang dan fasilitas.

Namun, hakim menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang mendukung dakwaan primer. Kesaksian para saksi di persidangan tidak dapat membuktikan adanya penerimaan uang dan barang oleh kedua terdakwa.

Ketiadaan Bukti Penerimaan Suap

Hakim menjelaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan Bambang Gatot menerima Rp 60 juta dan sebuah handphone, seperti yang didakwakan JPU. Hal ini menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara.

Berkaitan dengan fasilitas lain yang dituduhkan JPU, seperti sponsorship golf, hadiah iPhone, dan jam tangan, hakim juga menyatakan tidak adanya bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut.

Oleh karena itu, hakim membebaskan Bambang Gatot dari kewajiban membayar uang pengganti. Putusan ini didasarkan pada ketiadaan bukti penerimaan suap yang cukup kuat.

Dakwaan Subsider dan Hukuman Denda

Meskipun tidak terbukti dalam dakwaan primer, hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Bambang Gatot divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Supianto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda yang sama.

Kejaksaan Agung masih pikir-pikir terkait langkah banding atas vonis tersebut. Proses hukum atas kasus korupsi tata kelola timah ini masih berlanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya bukti yang kuat dalam proses peradilan korupsi. Ketiadaan bukti yang cukup dapat berdampak signifikan pada putusan hakim.

Kejelasan putusan hakim ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Proses hukum yang adil dan transparan menjadi kunci untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Pos terkait