Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen mewujudkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025-2026. Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam memastikan proses PPDB berjalan adil dan bebas dari praktik-praktik yang tidak terpuji.
Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga aparat penegak hukum, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan sistem PPDB yang berintegritas. Keberhasilan program ini akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di Kota Jayapura.
Penandatanganan Pakta Integritas SPMB Kota Jayapura
Penandatanganan Pakta Integritas SPMB berlangsung di Kantor Walikota Jayapura pada Selasa, 27 Mei 2025. Wakil Walikota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, M.M., dan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua, Dr. Junus Simangunsong, S.Si., M.T., memimpin acara penting ini.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Di antaranya perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura, Kejaksaan Negeri, Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Jayapura, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Inspektorat, Kominfo, Ombudsman, Kodim, dan Polresta Jayapura.
Kehadiran berbagai instansi ini menegaskan komitmen bersama untuk mengawasi dan memastikan proses PPDB berjalan lancar dan sesuai aturan.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025-2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025-2026 di Kota Jayapura mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025. Penerimaan peserta didik baru akan menggunakan empat jalur utama.
- Jalur Domisili: Prioritas diberikan kepada calon peserta didik yang berdomisili di Kota Jayapura.
 - Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan kepada calon peserta didik dari keluarga kurang mampu atau kelompok rentan.
 - Jalur Prestasi: Diberikan kepada calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang luar biasa.
 - Jalur Perpindahan Orang Tua: Diberikan kepada calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas atau domisili.
 
Tujuan utama penerapan sistem ini adalah untuk menciptakan proses penerimaan peserta didik baru yang objektif, transparan, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Penerapan SPMB di SMK Negeri 1 Pariwisata Jayapura
SMK Negeri 1 Pariwisata Jayapura telah memulai proses PPDB sejak 19 Mei 2025. Kepala Sekolah, Ana Rebeka Rumbiak, S.Pd., M.Pd., menjelaskan antusiasme masyarakat cukup tinggi.
Program Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) menjadi pilihan terpopuler. Jurusan Perhotelan, Kuliner, Busana, dan Kecantikan juga diminati.
Sekolah membuka pendaftaran hingga Agustus dan tidak menerapkan sistem zonasi. Hal ini memberi kesempatan bagi siswa dari berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Jayapura, untuk mendaftar.
SMK Negeri 1 Pariwisata Jayapura memiliki program keahlian berakreditasi A, meliputi Kuliner, Perhotelan, Busana, Kecantikan Kulit dan SPA, Usaha Layanan Pariwisata (ULP), Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG).
Penandatanganan Pakta Integritas SPMB ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan visi Wali Kota Jayapura untuk pendidikan dasar yang merata, unggul, produktif, dan akuntabel. Dengan komitmen bersama dan pengawasan yang ketat, diharapkan sistem PPDB di Kota Jayapura dapat berjalan dengan baik dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon peserta didik.
									
													




