Sindikat Mata Elang Rampas Pajero: Mahasiswa Bekasi Rugi Puluhan Juta

Sindikat Mata Elang Rampas Pajero: Mahasiswa Bekasi Rugi Puluhan Juta
Sindikat Mata Elang Rampas Pajero: Mahasiswa Bekasi Rugi Puluhan Juta

Lima orang debt collector ditangkap di Kota Bekasi karena merampas mobil Mitsubishi Pajero milik seorang mahasiswa. Kejadian ini mengungkap praktik ilegal dan berbahaya dalam industri penagihan utang. Mereka mendapatkan bayaran jutaan rupiah atas aksinya yang melanggar hukum. Kasus ini menjadi sorotan dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan konsumen dari praktik penagihan utang yang agresif.

Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Polisi berhasil mengungkap praktik perampasan mobil yang dilakukan oleh komplotan mata elang (matel) ini.

Bacaan Lainnya

Modus Operandi Para Pelaku

Para pelaku, berinisial SAR, GEL, MA, M, dan YA, beroperasi dengan cara mengintimidasi korban. Mereka mengaku sebagai debt collector dan memaksa korban menandatangani surat serah terima kendaraan.

Setelah berhasil merampas mobil Pajero tersebut, mobil diserahkan kepada pihak leasing. Para pelaku kemudian membagi fee yang mereka terima, yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah.

Besaran fee yang diterima tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan seperti Avanza, fee sekitar Rp 15 juta, sedangkan untuk Innova sekitar Rp 20-25 juta. Untuk Pajero, fee bisa mencapai Rp 24-30 juta tergantung tahun pembuatan kendaraan.

Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan penarikan kendaraan sebanyak 7 hingga 8 kali dalam sebulan. Ini menunjukkan betapa sistematisnya operasi ilegal ini.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyatakan bahwa tindakan para pelaku jelas melanggar hukum. Mereka tidak memiliki sertifikat profesi atau surat tugas resmi dari perusahaan leasing.

Proses penagihan utang yang benar harus melalui prosedur hukum yang jelas. Pihak kreditur wajib melayangkan surat pemberitahuan, penagihan, hingga surat peringatan kepada debitur sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku semakin memperburuk situasi. Oleh karena itu, mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan serupa.

Kronologi Perampasan Mobil Pajero

Peristiwa perampasan mobil Pajero terjadi pada Kamis, 20 April 2025. Korban, seorang mahasiswa berinisial ARP (19), sedang berada di pusat perbelanjaan saat kejadian.

Mobil Pajero tersebut sebenarnya milik paman korban. Paman korban meminjamkan mobil tersebut kepada ARP.

Para pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan mengaku sebagai debt collector. Mereka kemudian mengintimidasi korban hingga memaksa korban menandatangani dokumen serah terima kendaraan.

Setelah itu, para pelaku membawa kabur mobil Pajero tersebut. Paman korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya memahami hak dan kewajiban konsumen dalam hal penagihan utang. Konsumen harus waspada terhadap praktik-praktik penagihan utang yang melanggar hukum dan tidak ragu untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib.

Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mendorong perbaikan sistem penagihan utang agar lebih tertib dan melindungi hak-hak konsumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *