Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar

Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar
Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 15 Mei 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan tersebut. Namun, Budi belum memberikan detail mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan Saksi Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Mudyat Noor bukanlah kali pertama diperiksa KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 29 April 2025 di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

Selain Mudyat, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya pada pemeriksaan tersebut. Kesembilan saksi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus gratifikasi yang dilakukan Rita Widyasari.

Daftar Saksi yang Dipanggil KPK

Delapan saksi yang dipanggil bersama Mudyat Noor memiliki latar belakang yang beragam, sebagian besar berasal dari dunia usaha, khususnya di sektor pertambangan.

  • ADP, Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya.
  • UMS, Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah.
  • MAS, Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera.
  • BBS, Pengelola Teknis PT Sinar Kumala Naga.
  • SLN, Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim (2011-sekarang) dan investor/Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga.
  • AH, Komisaris Utama PT Bara Kumala Group.
  • ABY, Manajer Proyek di PT Alam Jaya Pratama.
  • RF, Komisaris PT Petro Naga Jaya.

Identitas dan peran masing-masing saksi dalam kasus ini masih belum dijelaskan secara rinci oleh KPK.

Dugaan Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa Rita Widyasari diduga menerima uang dalam bentuk dolar AS dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi selama masa jabatannya sebagai bupati.

Besaran uang yang diterima Rita diduga mencapai USD 3,6 hingga 5 per metrik ton. Pembayaran dilakukan setelah izin pertambangan dikeluarkan dan eksplorasi selesai.

Selain kasus gratifikasi, Rita juga masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang, dengan bukti berupa pecahan mata uang dolar AS. Besarannya mencapai USD 5 per metrik ton batu bara.

Proses hukum terhadap Rita Widyasari masih berlanjut, dengan berbagai pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaan Mudyat Noor dan saksi-saksi lainnya diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut keterlibatan mereka dalam kasus gratifikasi yang dilakukan Rita Widyasari, serta membantu KPK dalam mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan sektor pertambangan yang rentan terhadap praktik korupsi. Semoga proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *