Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap praktik perdagangan gelap satwa liar yang mengkhawatirkan. Tidak hanya satwa hidup, bagian tubuh satwa juga diperjualbelikan secara ilegal, khususnya untuk dijadikan hiasan dan suvenir.
Modus operandi para pelaku sangat beragam, mulai dari pengiriman bagian tubuh satwa melalui jalur ilegal hingga penggunaan lelang sebagai kedok perdagangan.
Perdagangan Ilegal Kepala Satwa Liar ke Amerika Serikat
Lukita Awang, Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, mengungkapkan tren penjualan kepala satwa liar seperti orangutan dan monyet ekor panjang. Barang-barang ini dikirim ke Amerika Serikat sebagai suvenir.
Berdasarkan data Kemenhut, tercatat hampir 130 kali pengiriman ilegal ini terjadi. Praktik ini menunjukkan perdagangan telah berlangsung lama dan terorganisir.
Kemenhut tengah menyelidiki keterlibatan pemilik sebuah badan lelang swasta dalam praktik ini. Pihak Kemenhut masih menyelidiki peran lelang tersebut dalam jaringan perdagangan ilegal.
Perdagangan Sisik Trenggiling untuk Psikotropika dan Keperluan Lainnya
Selain kepala satwa, sisik trenggiling juga menjadi komoditi ilegal yang marak diperdagangkan. Kemenhut telah melakukan empat operasi pengungkapan kasus sisik trenggiling di berbagai wilayah Indonesia.
Operasi-operasi tersebut menghasilkan penyitaan ratusan kilogram sisik trenggiling. Salah satu operasi terbesar dilakukan di Jakarta dengan penyitaan 165 kilogram sisik trenggiling.
Sisik trenggiling diketahui memiliki berbagai penggunaan, salah satunya sebagai bahan pembuatan psikotropika. Namun, sisik ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain yang masih diselidiki.
Modus Operandi Perdagangan Satwa Liar Ilegal
Modus perdagangan satwa liar hidup lebih tersembunyi dan menggunakan jaringan tertutup. Sementara itu, perdagangan bagian tubuh satwa cenderung memanfaatkan perdagangan online.
Baik satwa hidup maupun bagian tubuhnya, seringkali melalui proses transit di beberapa negara ASEAN sebelum mencapai negara tujuan akhir, seperti Malaysia dan Filipina.
Perpindahan moda transportasi juga menjadi salah satu ciri khas modus operandi para pelaku perdagangan ilegal satwa liar ini. Hal ini menyulitkan pihak berwenang untuk melacak pergerakan satwa-satwa tersebut.
Perdagangan gelap satwa liar merupakan kejahatan transnasional yang membutuhkan kerja sama internasional untuk memberantasnya. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal ini dan melindungi satwa liar Indonesia.
Keberhasilan upaya pemberantasan ini bergantung pada kerja sama antar instansi dan negara, serta kesadaran masyarakat untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.





