Emak-emak Pandeglang Tipu Warga Rp621 Juta: Modus Bisnis Migor

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (30) di Pandeglang, Banten, diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah warga. Modus penipuan yang dilakukan SR cukup licin, menawarkan bisnis minyak goreng murah yang meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Kejahatan SR terbongkar setelah korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Bacaan Lainnya

Modus Penipuan Minyak Goreng Murah

SR menawarkan bisnis minyak goreng merek Minyakita kepada tiga orang korban dengan harga di bawah harga pasaran. Ini membuat para korban tertarik dan tertarik untuk berinvestasi.

Setelah korban menyetorkan sejumlah uang, SR berjanji akan mengirimkan minyak goreng tersebut dalam waktu tertentu. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.

Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa SR telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 621 juta dari penipuan ini. Uang tersebut berasal dari tiga korban yang telah tertipu oleh modus SR.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menyatakan bahwa SR mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan. Namun, jumlah kerugian yang ditimbulkan cukup signifikan.

Ancaman Hukuman Penjara

SR dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi SR adalah pidana penjara selama 6 tahun.

Uang hasil kejahatan SR, menurut pihak kepolisian, digunakan untuk membiayai bisnis online shop miliknya. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berbisnis online.

Kasus penipuan ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap tawaran bisnis yang terkesan terlalu menguntungkan. Verifikasi informasi dan kejelasan bisnis sangat penting untuk menghindari kerugian finansial. Selain itu, penting untuk selalu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib agar tindakan hukum dapat segera dilakukan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama transaksi online. Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *