Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group. Korporasi ini didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang terkait bisnis kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Majelis hakim yang diketuai Toni Irfan menyatakan keberatan tersebut masuk ke pokok perkara. Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari jaksa pada 20 Mei 2025.
Penolakan Eksepsi PT Duta Palma Group
Hakim Toni Irfan, dalam amar putusannya pada Selasa, 6 Mei 2025, menyatakan keberatan hukum dari penasihat hukum PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (sebelumnya PT Garment Pacific) tidak dapat diterima.
Dengan penolakan ini, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang
PT Duta Palma Group didakwa merugikan negara hingga Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta. Kerugian ini terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal yang berlangsung selama periode 2004-2022.
Dakwaan tersebut mencakup tujuh perusahaan di bawah naungan Duta Palma Group, termasuk PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.
Jaksa Bertinus Haryadi Nugroho, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 15 April 2025, menjelaskan bahwa kerugian negara disebabkan oleh tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Duta Palma Group.
Pencucian uang dilakukan melalui pengiriman uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations, kemudian dialirkan ke berbagai perusahaan afiliasi dan digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk pembelian aset.
Detail Kerugian Negara
Selain kerugian langsung sebesar Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta, jaksa juga mencatat kerugian ekonomi negara mencapai Rp 73,9 triliun berdasarkan laporan Universitas Gajah Mada.
Kerugian ini meliputi dampak terhadap rumah tangga dan dunia usaha, sehingga total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 78,7 triliun.
Tuduhan Pelanggaran Hukum
PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 20 jo Pasal 18 UU Tipikor. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Tovariga Triaginta Ginting (Direktur lima perusahaan di bawah Duta Palma Group) dan Surya Darmadi (pemilik manfaat PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific).
Proses hukum kasus ini masih berlanjut. Pemeriksaan saksi-saksi oleh jaksa penuntut umum akan menjadi langkah selanjutnya untuk mengungkap dan membuktikan seluruh rangkaian dakwaan yang telah diajukan.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta kompleksitas jaringan perusahaan yang terlibat dalam dugaan korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit.





