Pemerintah akan memberlakukan sistem ganjil genap selama periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik. Penindakan pelanggaran akan dilakukan secara tegas untuk menjamin kepatuhan masyarakat.
Sistem ganjil genap akan diterapkan secara nasional oleh Korlantas Polri. Skema ini membagi waktu keberangkatan pemudik berdasarkan nomor polisi kendaraan, yaitu ganjil untuk tanggal ganjil dan genap untuk tanggal genap. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya secara signifikan.
Penerapan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025
Penerapan ganjil genap untuk arus mudik akan dimulai pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dan berakhir pada Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 WIB. Wilayah penerapan meliputi ruas jalan tol Jakarta-Cikampek (KM 47-KM 414) dan Tangerang-Merak (KM 31-KM 98). Petugas akan memantau dan menindak tegas pelanggar aturan melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
Untuk arus balik, sistem ganjil genap akan berlaku mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 WIB. Ruas jalan tol yang terkena dampak meliputi Semarang-Batang (KM 414-KM 47) dan Tangerang-Merak (KM 98-KM 31). Sistem ETLE juga akan digunakan untuk menindak pelanggar.
Kepolisian telah menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan melalui ETLE. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penundaan perjalanan pemudik. Pelanggar akan dikenakan tilang elektronik tanpa perlu dihentikan petugas di jalan.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Tilang elektronik akan menjadi mekanisme utama penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap. Sistem ini mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera pengawas yang terpasang di sepanjang ruas jalan tol yang diberlakukan ganjil genap. Bukti pelanggaran akan dikirimkan kepada pelanggar melalui pos elektronik.
Besaran denda yang dikenakan atas pelanggaran ganjil genap akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Informasi detail mengenai besaran denda dapat diakses melalui situs resmi Korlantas Polri atau kanal informasi resmi lainnya. Diharapkan pengendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari sanksi.
Imbauan Kepada Pemudik
Kepolisian mengimbau kepada seluruh pemudik untuk selalu memperhatikan jadwal dan lokasi penerapan ganjil genap. Pastikan nomor polisi kendaraan sesuai dengan tanggal keberangkatan untuk menghindari pelanggaran. Perencanaan perjalanan yang matang sangat penting untuk meminimalisir potensi masalah selama perjalanan mudik.
Selain mematuhi aturan ganjil genap, pemudik juga disarankan untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan. Periksa kondisi mesin, ban, rem, dan lampu kendaraan untuk menghindari potensi kecelakaan. Istirahat yang cukup juga penting untuk menjaga konsentrasi dan keselamatan selama berkendara.
Dengan persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, diharapkan mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pemudik. Semoga perjalanan mudik dan balik semuanya lancar dan selamat sampai tujuan.
Informasi lebih lanjut mengenai rekayasa lalu lintas selama mudik Lebaran 2025 dapat diakses melalui situs resmi Korlantas Polri dan instansi terkait lainnya. Pantau terus perkembangan informasi terbaru untuk memastikan perjalanan Anda berjalan sesuai rencana.
Sebagai catatan tambahan, sistem ganjil genap ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengelola lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Strategi ini juga mencakup penerapan jalur satu arah (one way) di sejumlah ruas jalan tol tertentu untuk mengoptimalkan arus kendaraan.





