Aturan Lengkap Bikin Polisi Tidur: Aman & Sesuai Standar

Aturan Lengkap Bikin Polisi Tidur: Aman & Sesuai Standar
Aturan Lengkap Bikin Polisi Tidur: Aman & Sesuai Standar

Polisi tidur berukuran jumbo di Klaten, Jawa Tengah, baru-baru ini menjadi sorotan. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan polisi tidur yang sangat tinggi dan panjang, menyulitkan pengendara untuk melewatinya. Keberadaan polisi tidur raksasa ini memicu berbagai reaksi dan pertanyaan terkait keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan.

Pemasangan polisi tidur tersebut bertujuan untuk mencegah balapan liar dan kecelakaan di sekitar kantor Pemerintah Kabupaten Klaten. Namun, ukurannya yang berlebihan justru dinilai kontraproduktif dan membahayakan. Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengakui bahwa meskipun niatnya baik, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai harapan. Ukuran yang terlalu tinggi dinilai mengganggu pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

Polisi Tidur Jumbo: Bahaya yang Mengintai

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menjelaskan bahwa polisi tidur yang tidak sesuai standar dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Ukuran dan jenis polisi tidur harus disesuaikan dengan kondisi jalan dan batas kecepatan. Polisi tidur yang terlalu tinggi dapat merusak kendaraan dan bahkan menyebabkan kecelakaan.

Polisi tidur yang tidak standar juga dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengendara. Guncangan yang keras dapat membahayakan penumpang dan barang bawaan. Penggunaan polisi tidur yang tidak tepat dapat mengundang bahaya dan kerugian bagi pengendara.

Regulasi Pembuatan Polisi Tidur di Indonesia

Pembuatan polisi tidur ternyata diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Masyarakat dilarang memasang alat pembatas kecepatan secara sembarangan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ.

Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2021 menjelaskan jenis dan spesifikasi polisi tidur yang sesuai standar. Tujuannya adalah untuk memperlambat kendaraan tanpa membahayakan pengendara. Ketegasan dalam penegakan aturan sangat penting agar tidak terjadi lagi pembangunan polisi tidur yang membahayakan.

Jenis dan Spesifikasi Polisi Tidur yang Sesuai Standar

Terdapat tiga jenis alat pembatas kecepatan atau polisi tidur yang diatur dalam Permenhub:

1. Speed Bump

Speed bump diperuntukkan bagi area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 kilometer per jam. Spesifikasi speed bump meliputi:

  • Tinggi 5-9 sentimeter, lebar 35-39 sentimeter, kelandaian maksimal 50 persen.
  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan sejenis.
  • Kombinasi warna kuning atau putih dan hitam (25-50 sentimeter).

2. Speed Hump

Speed hump digunakan pada jalan lokal dan lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam. Berikut spesifikasinya:

  • Tinggi 8-15 sentimeter, lebar bagian atas 30-90 sentimeter, kelandaian maksimal 15 persen.
  • Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan sejenis.
  • Kombinasi warna kuning atau putih (20 sentimeter) dan hitam (30 sentimeter).

3. Speed Table

Speed table digunakan pada jalan kolektor, lokal, lingkungan, dan tempat penyeberangan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam. Spesifikasi speed table meliputi:

  • Tinggi 8-9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter, kelandaian maksimal 15 persen.
  • Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300.
  • Kombinasi warna kuning atau putih (20 sentimeter) dan hitam (30 sentimeter).

Kejadian di Klaten menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pembuatan polisi tidur. Pembangunan infrastruktur harus mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Dengan demikian, keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dapat dijamin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *